New Delhi, 24 Feb (IANS) Byju Raveendran, pendiri perusahaan Edtech Byju's, membantah klaim pemecatan dari perusahaan tersebut, dengan menegaskan bahwa ia tetap memegang kendali meskipun ada laporan yang menyatakan sebaliknya. Pemegang saham utama seperti Prosus NV dan Peak XV Partners bermaksud memecatnya sebagai CEO pada rapat RUPSLB.
Byju Raveendran melalui email kepada karyawannya mengatakan, manajemen dan dewan direksi tetap tidak berubah, dan menegaskan bahwa right issue mendapat respon positif. Ia menyatakan bahwa hal tersebut berjalan seperti biasa di perusahaan, dan menolak hasil RUPSLB yang dianggap tidak sah karena dugaan pelanggaran aturan.
Byju Raveendran menuduh RUPSLB dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar sesuai undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan. Dengan hanya 35 dari 170 pemegang saham yang mendukung resolusi tersebut, ia berpendapat bahwa rapat tersebut kurang mendapat dukungan substansial, sehingga menekankan terbatasnya legitimasi proses pengambilan keputusan.
Meski gejolak terus terjadi, Byju Raveendran meyakinkan bahwa fokus perusahaan tetap pada operasional. RUPSLB, yang diprakarsai oleh investor terpilih yang ingin mengeluarkannya dari perusahaan di tengah tantangan peraturan dan kendala keuangan, menghadapi rintangan hukum menyusul perintah keringanan sementara dari Pengadilan Tinggi Karnataka. Sidang terakhir mengenai masalah ini dijadwalkan pada 13 Maret.